Asli dan kenyataan yang tidak dibuat-buat bahwa bisnis outsourcing di Indonesia sangat memeras pekerja dan membuat gemuk pengusaha. Contoh berapa sih gaji seorang cleaning service dengan cara outsourcing itu hanya Rp.22.000 saja per hari dan kerjanya rata-rata 10 jam. Mereka tidak pernah diangkat karyawan tetap walaupun udah kerja puluhan tahun. Jelas hati mereka teraniaya seperti diiris silet. Walau foto mereka dipampang di famplet untuk promosi perusahaannya dengan wajah tertawa atau tersenyum manis, sebenarnya hatinya menjerit alias menangis karena tersiksa oleh keadaan ini. Apalagi Outsourcing sebangsa Cleaning service, jukir, satpam, buruh pabrik dan lain-lain kalau tidak dapat kontrak (masih untung bila dapat kontrak dari perusahaan outsourcing -bila tidak- meraka hanya akan menjadi buruh lepas harian) dari perusahaan yang lain maka akan bangkrut. Outsourcing yang dikenal masyarakat dengan Yayasan Tenaga Kerja itu tak lebih hanya sebuah lembaga percaloan yang mendapat legitimasi dari pemerintah, calo yang memeras karyawan, biasanya yang diperas dulu sebangsa cleaning service, satpam, jukir, buruh pabrik. Padahal, mereka juga butuh masa depan. Mereka punya orang tua yang nganggur / miskin, punya anak isteri atau suami, menyekolahkan anak, kebutuhan hidup sehari-hari. Kalau sampai tidak di-outsource lagi bagaimana mereka bisa hidup. Tidak heran bila sekarang banyak orang depresi.
Lapangan Pekerjaan yang dulu bisa menjadi karyawan tetap perusahaan, saat ini semuanya sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan Out Sourcing, Bahkan IT saat ini rata-rata dikuasai Out Sourcing. Dan rencana kedepan perusahaan-perusahaan akan menerapkan system Out Sourcing semua. Bagi masyarakat sendiri sepertinya mereka dihadapkan pada kenyataan tidak adanya lagi pilihan lain selain mengikuti aturan yang diterapkan oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja tersebut, sebab mereka sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka, disisi lain keterbatasan pengetahuan dan keterampilan membuat mereka semakin terpuruk dan menyerah pada nasib. Sementara itu Eksekutif dan Legislatif belum mampu menampung dan tidak responsive terhadap keadaan yang dialami oleh kaum buruh yang nota bene mereka juga adalah warga Negara Republik Indonesia dan berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
Seharusnya Pemerintah segera merevisi UU Tenaga Kerja yang terlalu berpihak kepada pengusaha dan menyengsarakan buruh, (Beginilah kalo eksekutif di kuasai oleh pengusaha, yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan Negara dan rakyat). Pemerintah sungguh tega!!!!!!! membiarkan rakyat jelata terinjak-injak sampai titik yang terendah dengan meng”outsourching”kan tenaga kerja. Padahal sistem outsourcing ini sungguh nyata sangat merugikan si tenaga kerjanya, saya pikir sistemnya hampir mendekati romusa atau mungkin kerja rodi dengan gaya baru (Neo Feodalism). Yang lebih tragis lagi..ada perusahaan Agent Tenaga Kerja (Yang dikenal masyarakat dengan Yayasan Tenaga Kerja) mengharuskan calon tenaga kerja memberikan uang antara 300-an ribu sampai 3 jutaan dengan iming-iming dijamin bakal mendapatkan pekerjaan dengan gaji minimum 1.7 juta. Tapi nyatanya sampe botak terus gondrong lagi terus botak lagi terus gondrong lagi, ngga juga mendapatkan penempatan. Kiranya kita harus hati-hati dengan perusahaan seperti itu. Penipuan secara halus. Ya begitu deh kalo pimpinan dari kalangan pengusaha… Toh prinsip ekonomi sudah jelas2 kita pelajari dari sejak kita sekolah bahwa “Dengan Modal Sekecil2nya Untuk Mendapatkan Keuntungan Sebesar2nya”. Mau digimanain lagi, kalo doktrin itu sudah melekat pada diri kita dan juga masyarakat ini terutama yang jadi pengusaha…modal kecil tapi untung besaaaar!
Kita tahu kerja menggunakan jasa outsourcing kontraknya hanya setahun, kerja jadi gak tenang karena begitu masuk bulan ke 11 udah pusing mikirin kerja, kontrak diperpanjang atau gak? Gimana mau tenang bekerja dan berprestasi kalo dibatasi cuman setahun. Lha pemerintahan aja masa jabatan 5 tahun…apalagi para wakil rakyat di DPR…masa kerja 5 tahun, gaji gede ya enak2 aja… Kalo outsourcing… masa kerja 1 tahun, gaji pas2an..gimana mau enak dan maju… Masa kerja 5 tahun aja hasil prestasi kerja belum ada malah tidak ada sama sekali??? Apalagi yang cuma setahun….APA KATA DUNIA!!!
Sejatinya berdirinya perusahaan outsourching itu tidak terlepas dari pengaruh UU No. 13 tahun 2003. Perusahaan takut mengangkat karyawan tetap karena apabila suatu hari perusahaannya collapse harus bayar karyawan berlipat-lipat apalagi kalo yang udah kerja puluhan tahun. Udah jatuh tertimpa tangga pula. Makanya terpaksa pake karyawan kontrak, trus berhubung repot ngurusin karyawan kontrak akhirnya pake outsourching. Semua itu kembali lagi ke kita masing2 kalo memang kita kerjanya bener, ngak malas2an plus punya attitude yang bagus kenapa harus takut? Kalau kita berprestasi bagus, perusahaan pasti mikirin juga kesejahteraan kita. Masalahnya seringkali karyawan kerjanya males2an, punya attitude yang nggak bagus tapi nuntut gaji dan fasilitas yang baik. Nah disinilah dilematisnya.
Outsourcing system sebenarnya mungkin tidak terlalu bermasalah bila ada pemantuan dan pengawasan dari instansi-instansi pemerintah serta ada sanksi yang jelas bagi perusahaan-perusahaan yang nakal. Nyatanya sekarang ini banyak perusahaan yang melanggar UU No. 13 tahun 2003 secara lebih spesifik yang mengatur tenaga outsourcing. Salah satu diantaranya adalah dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa tenaga outsourcing tidak boleh dipekerjakan untuk bidang pekerjaan yang berhubungan langsung dengan produksi, nyatanya dilapangan banyak kita temui tenaga outsourcing yang terlibat langsung dalam produksi, bahkan dibeberapa perusahaan tenaga outsourcing ini malah memegang mesin produksi, hal ini jelas sekali melanggar peraturan. Namun tidak adanya aturan dan sanksi yang tegas dari pemerintah hal ini terus menerus berlanjut. Sekian dan Terima Kasih. Wassalam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar