Lapangan Pekerjaan yang dulu bisa menjadi karyawan tetap perusahaan, saat ini semuanya sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan Out Sourcing, Bahkan IT saat ini rata-rata dikuasai Out Sourcing. Dan rencana kedepan perusahaan-perusahaan akan menerapkan system Out Sourcing semua. Bagi masyarakat sendiri sepertinya mereka dihadapkan pada kenyataan tidak adanya lagi pilihan lain selain mengikuti aturan yang diterapkan oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja tersebut, sebab mereka sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga mereka, disisi lain keterbatasan pengetahuan dan keterampilan membuat mereka semakin terpuruk dan menyerah pada nasib. Sementara itu Eksekutif dan Legislatif belum mampu menampung dan tidak responsive terhadap keadaan yang dialami oleh kaum buruh yang nota bene mereka juga adalah warga Negara Republik
Seharusnya Pemerintah segera merevisi UU Tenaga Kerja yang terlalu berpihak kepada pengusaha dan menyengsarakan buruh, (Beginilah kalo eksekutif di kuasai oleh pengusaha, yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan Negara dan rakyat). Pemerintah sungguh tega!!!!!!! membiarkan rakyat jelata terinjak-injak sampai titik yang terendah dengan meng”outsourching”
Kita tahu kerja menggunakan jasa outsourcing kontraknya hanya setahun, kerja jadi gak tenang karena begitu masuk bulan ke 11 udah pusing mikirin kerja, kontrak diperpanjang atau gak? Gimana mau tenang bekerja dan berprestasi kalo dibatasi cuman setahun. Lha pemerintahan aja masa jabatan 5 tahun…apalagi para wakil rakyat di DPR…masa kerja 5 tahun, gaji gede ya enak2 aja… Kalo outsourcing… masa kerja 1 tahun, gaji pas2an..gimana mau enak dan maju… Masa kerja 5 tahun aja hasil prestasi kerja belum ada malah tidak ada sama sekali??? Apalagi yang cuma setahun….APA KATA DUNIA!!!
Sejatinya berdirinya perusahaan outsourching itu tidak terlepas dari pengaruh UU No. 13 tahun 2003. Perusahaan takut mengangkat karyawan tetap karena apabila suatu hari perusahaannya collapse harus bayar karyawan berlipat-lipat apalagi kalo yang udah kerja puluhan tahun. Udah jatuh tertimpa tangga pula. Makanya terpaksa pake karyawan kontrak, trus berhubung repot ngurusin karyawan kontrak akhirnya pake outsourching. Semua itu kembali lagi ke kita masing2 kalo memang kita kerjanya bener, ngak malas2an plus punya attitude yang bagus kenapa harus takut? Kalau kita berprestasi bagus, perusahaan pasti mikirin juga kesejahteraan kita. Masalahnya seringkali karyawan kerjanya males2an, punya attitude yang nggak bagus tapi nuntut gaji dan fasilitas yang baik. Nah disinilah dilematisnya.
Outsourcing system sebenarnya mungkin tidak terlalu bermasalah bila ada pemantuan dan pengawasan dari instansi-instansi pemerintah serta ada sanksi yang jelas bagi perusahaan-perusahaan yang nakal. Nyatanya sekarang ini banyak perusahaan yang melanggar UU No. 13 tahun 2003 secara lebih spesifik yang mengatur tenaga outsourcing. Salah satu diantaranya adalah dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa tenaga outsourcing tidak boleh dipekerjakan untuk bidang pekerjaan yang berhubungan langsung dengan produksi, nyatanya dilapangan banyak kita temui tenaga outsourcing yang terlibat langsung dalam produksi, bahkan dibeberapa perusahaan tenaga outsourcing ini malah memegang mesin produksi, hal ini jelas sekali melanggar peraturan. Namun tidak adanya aturan dan sanksi yang tegas dari pemerintah hal ini terus menerus berlanjut. Sekian dan Terima Kasih. Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar